Kembangkan Segmen Bisnis Nikel, Harum Energy (HRUM) Dapat Guyuran Rp10 Triliun
Friday, April 19, 2024       09:30 WIB

IDXC hannel-PT Harum Energy Tbk () mendapatkan fasilitas kredit pinjaman berjangka dan bergulir sebesar USD620 juta atau Rp10,03 triliun dari sejumlah pemberi pinjaman.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 5 April 2024 lalu, anak usaha perseroan yakni PT Tanito Harum Nickel (THN) menandatangani perjanjian fasilitas kredit pinjaman berjangka dan bergulir dengan para pemberi pinjaman yaitu, United Overseas Bank Ltd., PT Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank OCBC Tbk, DBS Bank Ltd., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank Tbk, dan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Direktur Utama , Ray. A Gunara menyampaikan bahwa dana pinjaman yang didapat perseroan akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan umum perseroan dan investasi, pembiayaan kembali pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada THN, pembiayaan modal kerja dan keperluan umum perseroan dari THN dan anak perusahaannya, serta pembiayaan atas pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman.
"Fasilitas pinjaman akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal yang jatuh 48 bulan setelah tanggal penarikan pertama fasilitas pinjaman," kata Ray dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/4/2024).
Adapun, suku bunga fasilitas pinjaman berkisar 2,05% sampai 2,55% di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai pemberi pinjaman luar negeri. Sedangkan, sebesar 2,30% sampai 2,80% di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai pemberi pinjaman dalam negeri.
Ray mengungkapkan, fasilitas pinjaman yang diperoleh merupakan salah satu sumber dana utama yang akan digunakan untuk mendanai upaya diversifikasi ke segmen usaha pertambangan dan pengelolaan nikel, yang telah dirintis perseroan sejak tahun 2020 melalui THN.
"Upaya ekspansi ini diharapkan akan terus berlanjut dan berkembang sebagai realisasi dari strategi usaha jangka panjang perseroan," lanjut Ray.
Sementara itu, apabila fasilitas pinjaman digunakan, kata Ray, akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman bagi THN. Namun, pada saat yang sama fasilitas pinjaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan, serta kemampuan THN dan untuk membiayai ekspansi dan pengembangan usaha.
"Tidak ada dampak negatif material dari perolehan fasilitas pinjaman, pemberian jaminan dan penanggungan fasilitas pinjaman terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," ungkap Ray.
Sebagai informasi, fasilitas pinjaman yang diraih perseroan dijamin dengan jaminan fidusia atas saham-saham THN di PT Harum Nickel Industry, PT Infel Metal Industry, PT Position dan PT Blue Sparking Energy. Jaminan lainnya yaitu THN dan PT Harum Nickel Industry mengalihkan hak-hak mereka berdasarkan pinjaman intra-perusahaan yang diberikan kepada setiap anak usaha THN atau subordinasi dan atau HNP kepada THN.
Kemudian, jaminan berupa gadai atauchargeatas seluruh akun THN, PT Harum Nickel Industry dan PT INfei Metal Industry, dan jaminan perusahaan sebagai induk perusahaan THN.
Tak hanya itu, perjanjian fasilitas pinjaman juga meliputi janji-janji keuangan antara lain mewajibkan THN untuk memastikan setiap periode setengah tahunan agar rasio total utang kotor terhadap Ebitda THN dan anak usahanya kurang dari atau setara 3,50:1 dan 2,50:1. Lalu, Ebitda terhadap total pembayaran utang lebih besar atau setara 1,50:1.

Sumber : idxchannel.com